JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini melakukan pengkajian kondisi fisik jaringan telekomunikasi bergerak selular di wilayah perkotaan yang bertujuan untuk melihat sejauh mana kebutuhan masyarakat dalam berkomunikasi di wilayah-wilayah non-rural pada 10 kota besar.
Sepuluh kota yang diteliti adalah Medan, DKI Jakarta, Bodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Pontianak, dan Makassar.
PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza mengungkapkan berdasarkan data/informasi dari operator seluler bahwa kondisi saat ini telah terjadi situasi kepadatan jaringan seluler, atau disebut congestion, sehingga throughput di sisi pelanggan terjadi penurunan di 10 kota besar itu.
Hal ini mengakibatkan selain pada menurunnya kualitas layanan (Quality of Services/QoS) di sisi pelanggan juga tidak terpenuhinya pencapaian target kecepatan minimal akses bergerak yang tercantum di dalam Rencana Pitalebar Indonesia (RPI).
“Ekspektsi yang semakin besar justru pada kelayakan dan kepuasan layanan data atau akses Internet yang diinginkan masyarakat,” ungkap Noor dalam keterangannya.
Dikatakannya operator tidak hanya melayani jumlah pelanggan atau perangkat terkoneksi yang semakin banyak akan tetapi harus mampu memenuhi pertumbuhan trafik dan kebutuhan kecepatan data di suatu wilayah. Operator seluler dituntut untuk terus membangun jaringan telekomunikasi seluler nya dengan memperhatikan kemampuan menangani jumlah koneksi, kemampuan menangani pertumbuhan atau melonjaknya trafik dan juga menjaga kenyamaan dari sisi kecepatan data atau Internet.
Operator biasanya selalu melakukan peningkatan jaringan seiring prediksi peningkatan kebutuhan pengguna layanannya, yaitu dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a) Menambah carrier frekuensi di dalam satu sektor pancaran base-station;
b) Jika carrier frekuensi sudah maksimal digunakan, maka operator akan menambah sektor;
c) Jika carrier frekuensi dan sektor sudah maksimal di suatu site, bisa karena keterbatasan kemampuan fisik tower atau kemampuan support daya listrik di site tersebut, maka pilihan terakhir operator adalah melakukan penambahan site – site / base-station baru di sekitar area yang menjadi target coverage tersebut (cell splitting);
d) Jika ternyata penambahan site baru sudah maksimal di suatu area, atau bahkan tidak dimungkinkan lagi, karena terbatasi oleh Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemda setempat, maka operator akan mempertimbangkan untuk meng-upgrade teknologi pada base-station terkait menjadi teknologi terbaru yang dapat menampung lebih banyak trafik.
e) Apabila setelah dilakukan upgrade teknologi masih terdapat indikasi bahwa trafik terus meningkat dan throughput di sisi pelanggan mulai menurun, di titik inilah operator seluler dalam kondisi sangat membutuhkan tambahan bandwidth dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) baru guna menambah jumlah carrier yang dapat dipancarkan di setiap cell-nya.
Namun, akan terdapat satu kondisi di mana pembangunan base-station sudah maksimal namun masih mampu membawa kebutuhan trafik dan tuntutan kecepatan data, hal ini dinamakan kondisi di mana coverage planning sama dengan capacity planning, ada kondisi jenuh atau cakupan base station tidak bisa ditingkatkan sementara trafik juga pada posisi yang maksimal.
Apabila tuntutan kebutuhan jumlah pelanggan, peningkatan trafik dan tuntutan kecepatan data meningkat maka kondisi di atas tidak bisa menangani kebutuhan tersebut sehingga tentu dibutuhkan adanya pembangunan tambahan base-station baru yang banyak karena harus dilakukan dengan cell-splitting, membagi area cakupan base-station semula menjadi lebih kecil sehingga harus ditangani oleh jumlah base-station yang lebih banyak. Kondisi ini yang terjadi di kota-kota besar dan relatif besar di Indonesia.
Apakah mudah untuk begitu saja melakukan cell-splitting seperti di atas? Sayangnya penambahan base-station juga tidak mudah karena sangat terbatas, dibatasi oleh regulasi atau kebijakan tata ruang wilayah atau karena memang situasi fisik lingkungan di mana bangunan-bangunan di sekitar area tidak memungkinkan adanya penambahan base-station.
Dalam situasi terjadinya congestion, Pemerintah sangat penting untuk memberikan pemenuhan tuntutan kebutuhan pelanggan, yaitu jumlah pelanggan/koneksi, penanganan trafik, dan kecepatan data internet.
“Pemenuhan tersebut dilakukan dengan menyediakan pita yang seusai dan memberikan penugasan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penambahan kapasitas layanan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menggelar tender tambahan frekuensi 2,1 Ghz dan 2,3 GHz tak lama lagi. Tender ini memang ditujukan bagi operator yang mengalami masalah dengan isu kapasitas di kota-kota besar.(wn)